Monday, 30 December 2013

PROSEDUR MEMBAWA KENDARAAN BERMOTOR KELUAR NEGERI



Kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya membawa sepeda motor keluar negeri (Timor Leste) melewati jalur darat. Ternyata prosedurnya tidak serumit yang saya bayangkan. Asal kendaraan Anda tak bermasalah (surat-surat dan komponen kendaraan lengkap), prosedurnya cukup mudah untuk diikuti. Sedikit ribet memang, tapi tidak terlalu sulit. Yang penting, siapkan dokumen perjalanan dan kendaraan Anda, yaitu : paspor, SIM, STNK, dan visa (jika memang diperlukan visa untuk memasuki negara tersebut). Untuk memasuki Negara Timor Leste, ada fasilitas Visa on Arrival di imigrasi perbatasan bagi WNI, jadi kita tak perlu repot-repot mengurus aplikasi visa di Kedutaan Timor Leste. Cukup mengisi formulir dan membayar biaya visa sebesar USD 30.

Berikut prosedur membawa kendaraan bermotor (sepeda motor) keluar negeri selengkapnya. Untuk mobil, sepertinya juga tak jauh beda.
1.    Siapkan foto copy STNK, paspor, dan SIM pengemudi. Bila Anda naik mobil rame-rame atau naik sepeda motor berboncengan, penumpang lain hanya perlu membawa paspor (dan visa jika diperlukan).
2.   Bawa STNK, paspor, dan SIM asli beserta foto copynya ke Kantor Bea Cukai terdekat dengan perbatasan, di mana Anda akan melintasi perbatasan tersebut, untuk meminta surat  “Dokumen Pemasukan/Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Wilayah Republik Indonesia.” Karena namanya panjang, saya menyebutnya DPPSKB saja. Untuk menyeberang ke Timor Leste, Anda harus mengurus surat ini di Kantor Bea Cukai Atapupu. Petugas Bea Cukai akan memberikan surat tersebut sebanyak 4 lembar, salah satunya akan diminta sebagai arsip di Kantor Bea Cukai tersebut. Surat ini sebenarnya gratis, tapi di beberapa tempat dikenakan biaya.
3.   Kemudian, datanglah ke Kantor Polisi terdekat dengan perbatasan untuk menitipkan STNK sambil  menunjukkan surat  “Dokumen Pemasukan/Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Wilayah Republik Indonesia.” Petugas akan meminta STNK asli dan mengecek DPPSKB Anda. Sebagai gantinya, petugas akan memberikan “Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP) Ranmor Indonesia yang Masuk di Wilayah Negara X” kepada Anda. Simpan baik-baik surat tersebut (jangan sampai hilang) karena nantinya akan Anda gunakan untuk mengambil STNK asli, sekembalinya Anda dari luar negeri. Tidak dikenakan biaya apa pun untuk menitipkan STNK dan meminta STRP. Bila Anda dimintai biaya oleh petugas, jangan pernah mau karena hal tersebut memang gratis.
4.       Di perbatasan, laporlah ke pos polisi sambil menunjukkan “Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP) Ranmor Indonesia yang Masuk di WilayahNegara X.” Polisi akan mengecek surat tersebut dan bila tidak ada masalah, Anda bisa melanjutkan perjalanan.
5.  Selanjutnya, Anda tinggal menuju ke Kantor Bea Cukai di perbatasan untuk menyerahkan selembar DPPSKB. Jadi, sekarang DPPSKB Anda tinggal 2 lembar, 1 lembar untuk Anda serahkan di Kantor/Loket Bea Cukai (Customs) negara tujuan dan 1 lembar lagi untuk Anda simpan. Di Kantor Bea Cukai perbatasan, petugas akan memberi Anda, surat “Nota Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Pelintas Batas.”
6.   Urusan kendaraan beres, kini tiba saatnya menuju kantor/loket imigrasi untuk mengecap paspor bahwa Anda akan meninggalkan Indonesia.
7.      Setelah urusan paspor beres, Anda bebas melenggang keluar negeri.

Itulah serangkaian prosedur yang harus Anda lakuakan untuk membawa kendaraan bermotor keluar negeri. Sedikit ribet tapi cukup mudah untuk dijalankan. Selamat berpetualang di luar negeri dengan kendaraan kesayangan Anda! (edyra)***

15 comments:

  1. kalau ke singapura gimana caranya?

    ReplyDelete
  2. Saya belum pernah bawa kendaraan ke Malaysia dan Singapura. Mungkin kurang lebih sama. Untuk ke Singapura atau Malaysia Barat mungkin lebih ribet karena harus naik kapal/ferry.

    ReplyDelete
  3. Plat nomer nya gimama bro? Di ganti atau tetap plat nomor indonesia?

    ReplyDelete
  4. Kalo ada pemeriksaan polisi di negara sana apa tidak masalah ?

    ReplyDelete
  5. Selama di luar negeri (Malaysia, Singapore, Brunei, Timor Leste, dll)tidak pernah melihat razia polisi. Kalaupun ada, harusnya aman2 aja, kalo surat2 kita lengkap.

    ReplyDelete
  6. mas, kalau untuk ke wilayah eropa itu kan melintasi beberapa negara. Nah apakah setiap negara kita juga harus sama melakukan hal2 tersebut? atau hanya beberapa? dan kendaraannya yaitu roda 4,apakah banyak perbedaan dalam pengurusan dengan roda 2? terima kasih.

    ReplyDelete
  7. Saya belum pernah bawa kendaraan ke Eropa. Biasanya kalau lintas negara di Eropa naik bus/kereta. Untuk wilayah Schengen, tidak ada pemeriksaan apa pun di perbatasan negara. Kantor/Pos Imigrasi juga nggak ada di perbatasan.

    ReplyDelete
  8. buat yang menanyakan plat diganti atau tidak, itu kurang minum air. khan sudah jelas dapat surat ijin pengoperasian kendaraan. selama ijin jalannya masih berlaku ya tidak ada masalah.

    terima kasih buat mas Edyra, artikel ini sangat bermanfaat...salam traveller...

    ReplyDelete
  9. Klo bawa dari Amerika ke indo sama kah cara mengurusnya ?

    ReplyDelete
  10. Klo bawa dari Amerika ke indo sama kah cara mengurusnya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Naik pesawat aja...8 jam jg sampe😆😆😆 kata barbie kumalasari lho ya bkn kata gw haha

      Delete
  11. kalau Mahasiswa Timor leste yang di Kupang terus Sim nx Indonesia terus bahwa motor plat indonesia ke Timor leste bisa ga

    ReplyDelete