Kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya
membawa sepeda motor keluar negeri (Timor Leste) melewati jalur darat. Ternyata
prosedurnya tidak serumit yang saya bayangkan. Asal kendaraan Anda tak bermasalah
(surat-surat dan komponen kendaraan lengkap), prosedurnya cukup mudah untuk
diikuti. Sedikit ribet memang, tapi tidak terlalu sulit. Yang penting, siapkan
dokumen perjalanan dan kendaraan Anda, yaitu : paspor, SIM, STNK, dan visa (jika
memang diperlukan visa untuk memasuki negara tersebut). Untuk memasuki Negara
Timor Leste, ada fasilitas Visa on
Arrival di imigrasi perbatasan bagi WNI, jadi kita tak perlu repot-repot
mengurus aplikasi visa di Kedutaan Timor Leste. Cukup mengisi formulir dan membayar
biaya visa sebesar USD 30.
Berikut prosedur membawa kendaraan bermotor (sepeda
motor) keluar negeri selengkapnya. Untuk mobil, sepertinya juga tak jauh beda.
1. Siapkan foto copy STNK, paspor, dan SIM
pengemudi. Bila Anda naik mobil rame-rame atau naik sepeda motor berboncengan,
penumpang lain hanya perlu membawa paspor (dan visa jika diperlukan).
2. Bawa STNK, paspor, dan SIM asli beserta foto
copynya ke Kantor Bea Cukai terdekat dengan perbatasan, di mana Anda akan
melintasi perbatasan tersebut, untuk meminta surat “Dokumen
Pemasukan/Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Wilayah Republik
Indonesia.” Karena namanya panjang, saya menyebutnya DPPSKB saja. Untuk menyeberang ke Timor Leste, Anda harus mengurus
surat ini di Kantor Bea Cukai Atapupu. Petugas
Bea Cukai akan memberikan surat tersebut sebanyak 4 lembar, salah satunya akan
diminta sebagai arsip di Kantor Bea Cukai tersebut. Surat ini sebenarnya
gratis, tapi di beberapa tempat dikenakan biaya.
3. Kemudian, datanglah ke Kantor Polisi terdekat
dengan perbatasan untuk menitipkan STNK sambil
menunjukkan surat “Dokumen
Pemasukan/Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Wilayah Republik
Indonesia.” Petugas akan meminta STNK asli dan mengecek DPPSKB Anda. Sebagai
gantinya, petugas akan memberikan “Surat
Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP) Ranmor Indonesia yang Masuk di Wilayah Negara
X” kepada Anda. Simpan baik-baik surat tersebut (jangan sampai hilang)
karena nantinya akan Anda gunakan untuk mengambil STNK asli, sekembalinya Anda
dari luar negeri. Tidak dikenakan biaya apa pun untuk menitipkan STNK dan
meminta STRP. Bila Anda dimintai biaya oleh petugas, jangan pernah mau karena hal
tersebut memang gratis.
4.
Di perbatasan, laporlah ke pos polisi sambil
menunjukkan “Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP) Ranmor Indonesia yang
Masuk di WilayahNegara X.” Polisi akan mengecek surat tersebut dan bila tidak
ada masalah, Anda bisa melanjutkan perjalanan.
5. Selanjutnya, Anda tinggal menuju ke Kantor Bea
Cukai di perbatasan untuk menyerahkan selembar DPPSKB. Jadi, sekarang DPPSKB
Anda tinggal 2 lembar, 1 lembar untuk Anda serahkan di Kantor/Loket Bea Cukai (Customs) negara tujuan dan 1 lembar
lagi untuk Anda simpan. Di Kantor Bea Cukai perbatasan, petugas akan memberi
Anda, surat “Nota Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor Pelintas Batas.”
6. Urusan kendaraan beres, kini tiba saatnya menuju
kantor/loket imigrasi untuk mengecap paspor bahwa Anda akan meninggalkan
Indonesia.
7.
Setelah urusan paspor beres, Anda bebas
melenggang keluar negeri.
Itulah serangkaian prosedur yang harus Anda
lakuakan untuk membawa kendaraan bermotor keluar negeri. Sedikit ribet tapi
cukup mudah untuk dijalankan. Selamat berpetualang di luar negeri dengan
kendaraan kesayangan Anda! (edyra)***
Kalau ke malaysia gmna caranya ya??
ReplyDeletekalau ke singapura gimana caranya?
ReplyDeleteSaya belum pernah bawa kendaraan ke Malaysia dan Singapura. Mungkin kurang lebih sama. Untuk ke Singapura atau Malaysia Barat mungkin lebih ribet karena harus naik kapal/ferry.
ReplyDeletePlat nomer nya gimama bro? Di ganti atau tetap plat nomor indonesia?
ReplyDeleteTetap Nomor Indonesia.
ReplyDeleteKalo ada pemeriksaan polisi di negara sana apa tidak masalah ?
ReplyDeleteSelama di luar negeri (Malaysia, Singapore, Brunei, Timor Leste, dll)tidak pernah melihat razia polisi. Kalaupun ada, harusnya aman2 aja, kalo surat2 kita lengkap.
ReplyDeletemas, kalau untuk ke wilayah eropa itu kan melintasi beberapa negara. Nah apakah setiap negara kita juga harus sama melakukan hal2 tersebut? atau hanya beberapa? dan kendaraannya yaitu roda 4,apakah banyak perbedaan dalam pengurusan dengan roda 2? terima kasih.
ReplyDeleteSaya belum pernah bawa kendaraan ke Eropa. Biasanya kalau lintas negara di Eropa naik bus/kereta. Untuk wilayah Schengen, tidak ada pemeriksaan apa pun di perbatasan negara. Kantor/Pos Imigrasi juga nggak ada di perbatasan.
ReplyDeletebuat yang menanyakan plat diganti atau tidak, itu kurang minum air. khan sudah jelas dapat surat ijin pengoperasian kendaraan. selama ijin jalannya masih berlaku ya tidak ada masalah.
ReplyDeleteterima kasih buat mas Edyra, artikel ini sangat bermanfaat...salam traveller...
Klo bawa dari Amerika ke indo sama kah cara mengurusnya ?
ReplyDeleteKlo bawa dari Amerika ke indo sama kah cara mengurusnya ?
ReplyDeleteNaik pesawat aja...8 jam jg sampe😆😆😆 kata barbie kumalasari lho ya bkn kata gw haha
DeleteMantap artikelnya
ReplyDeletekalau Mahasiswa Timor leste yang di Kupang terus Sim nx Indonesia terus bahwa motor plat indonesia ke Timor leste bisa ga
ReplyDelete