Untuk mengurus visa umroh/haji, Pemerintah Saudi Arabia
mensyaratkan bahwa nama yang tercantum di paspor minimal harus terdiri dari
tiga kata. Oleh karena itu, bagi yang namanya hanya terdiri dari satu atau
dua kata harus mengurus perubahan/penambahan nama paspor di Kantor Imigrasi setempat. Nama tambahan bisa diambil
dari nama ayah (bagi yang belum menikah) atau nama suami (bagi perempuan yang sudah
menikah). Karena nama saya hanya terdiri dari dua kata, saya pun mengurus
penambahan nama di Kantor Imigrasi Denpasar. Berikut persyaratan dokumen dan
langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengurus penambahan nama di paspor.
Dokumen yang harus dilampirkan untuk penambahan nama adalah :
1. Foto copy KTP (di Kertas A4, tidak perlu dipotong)
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Foto copy Akta Kelahiran
3. Foto copy Akta Kelahiran
4. Materai Rp 6.000,00
Note : Dokumen asli KTP, KK dan Akta Kelahiran harus Anda bawa karena petugas akan mengecek dan memverifikasi kebenaran data Anda.
Note : Dokumen asli KTP, KK dan Akta Kelahiran harus Anda bawa karena petugas akan mengecek dan memverifikasi kebenaran data Anda.
Langkah-langkah mengurus penambahan nama di Kantor Imigrasi :
1. Setelah semua
dokumen siap, datang pagi-pagi (sebelum jam 08.00) ke Kantor Imigrasi setempat.
Ambil nomor antrian di Customer Care
dan bilang pada petugas bahwa Anda akan mengurus perubahan/penambahan nama
untuk keperluan umroh/haji. Petugas akan memberi 2 macam formulir yang harus Anda
isi, yaitu Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) untuk Warga
Negara Indonesia dan Formulir Surat Pernyataan (harus ditempel materai Rp
6.000,00).
2. Setelah mengisi
kedua formulir tersebut, Anda tinggal duduk menunggu nomor antrian Anda dipanggil.
3. Setelah nomor
antrian Anda dipanggil, datanglah ke loket sesuai petunjuk dan serahkan dokumen
Anda beserta aslinya ke petugas. Petugas akan mengecek dan memverifikasi
kebenaran data Anda.
Bila data
kita tak ada masalah (perbedaan), petugas akan memberikan tanda terima untuk Anda
bawa saat pengambilan paspor yang biasanya
selesai dalam dua hari kerja.
4.
Pada hari yang
ditentukan, datanglah ke Kantor Imigrasi setelah pukul 14.00 dan langsung
menuju loket yang ditentukan sambil menyerahkan tanda terima yang diberikan
petugas saat Anda mengurus penambahan nama.
5.
Nama baru Anda
yang terdiri dari tiga suku kata pun tercantum di halaman 4 paspor Anda.
Gimana? Mudah dan murah bukan mengurus penambahan nama paspor di Kantor Imigrasi? Anda
hanya perlu mengeluarkan biaya foto copy dan materai yang besarnya tak sampai
Rp 10.000,00. Padahal bila Anda menggunakan jasa biro perjalanan (travel agency), setidaknya Anda
harus merogoh kocek Rp 150.000,00. Selamat mengurus penambahan nama di Kantor
Imigrasi! (edyra)***
Yang saya tulis adalah pengalaman saya sendiri dalam mengurus penambahan nama di paspor, di Kantor Imigrasi Denpasar. Seharusnya di kantor imigrasi mana pun di Indonesia standard pelayanannya sama. Jadi, saya tidak menyangka kalau Anda bakal mengalami kejadian seribet itu. Kalau boleh tahu, Anda mengurus di kantor imigrasi mana?
ReplyDeleteApakah bisa di urus penambahan nama nya di kantor imigrasi mana pun? Karena paaport saya awalnya di terbitkan di kantor imigrasi jaksel dan sskarang saya ingin mengurusnya di kantor imigrasi jaktim, apakah bisa?
ReplyDelete